RekamDigital.com – Pemerintah DKI Jakarta telah mengimplementasikan razia uji emisi mulai 1 September 2023, dengan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji, termasuk motor dan mobil. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara di Jakarta.
Uji emisi memiliki tujuan untuk mengevaluasi efisiensi pembakaran dan kelayakan mesin kendaraan, memahami kadar emisi, serta dampaknya terhadap kualitas udara.
Dengan lebih dari 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor yang menyediakan layanan uji emisi di Jakarta, penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui aturan dan biaya terkait. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan melalui aplikasi e-Uji Emisi atau situs resmi https://ujiemisi.jakarta.go.id.
Biaya Uji Emisi di Jakarta: Perbedaan Tarif dan Sanksi Tilang
Proses uji emisi di Jakarta melibatkan biaya yang berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan dan lokasi uji emisi. Untuk mobil, biaya uji emisi berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000, sementara uji emisi motor umumnya setengah dari biaya mobil.
Bagi kendaraan yang tidak lolos uji, sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan. Denda tilang untuk mobil sebesar Rp500.000, sementara motor akan dikenakan denda sebesar Rp250.000.
Penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami biaya ini dan memastikan kendaraan mereka lolos uji untuk menghindari sanksi.
Tips Lolos Uji Emisi: Wujud Dukungan Masyarakat untuk Lingkungan Bersih
Demi mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi polusi udara, pemilik kendaraan yang telah mencapai usia tiga tahun diimbau untuk segera melakukan uji emisi.
Bagaimanapun, agar terhindar dari sanksi tilang, penting untuk mengikuti beberapa tips lolos uji emisi yang direkomendasikan.
Tips ini melibatkan pemeliharaan kendaraan, seperti menjaga kebersihan saluran masuk bahan bakar dan filter udara, memastikan suhu mesin stabil, dan menjaga kondisi busi serta koil.
Modifikasi kendaraan yang tidak diizinkan dan pemilihan bahan bakar yang sesuai juga menjadi faktor penting.
Dengan melakukan servis rutin dan perawatan sesuai petunjuk manual, pemilik kendaraan dapat memastikan mesin kendaraan tetap optimal dan siap untuk lolos uji emisi.