RekamDigital.com – Sejak 1 September 2023, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi polusi udara di wilayah Jakarta.
Razia dilakukan secara rutin, dan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi akan langsung ditilang sesuai dengan pasal 285 dan 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Denda tilang untuk motor mencapai Rp250 ribu, sedangkan mobil dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Layanan Uji Emisi Gratis di Jakarta: 53 Lokasi dari Pertamina dan Perusahaan Swasta
Mengantisipasi kebijakan tilang uji emisi, beberapa perusahaan membuka layanan uji emisi kendaraan secara gratis.
Pertamina Patra Niaga, sebagai salah satu inisiatifnya, menyediakan layanan uji emisi gratis di 14 titik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Layanan ini beroperasi pada tanggal 4, 9, 10, dan 17 September 2023, dari pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Selain Pertamina, perusahaan swasta seperti Auto2000, Astra Daihatsu, Astra Isuzu, Astra UD Trucks, Astra Peugeot, BMW Astra, dan Lexus juga menawarkan layanan uji emisi gratis di beberapa lokasi, membantu pemilik kendaraan memastikan kendaraan mereka memenuhi standar emisi yang berlaku.
Daftar Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta: Pertamina dan Perusahaan Swasta Siap Membantu
Pemilik kendaraan di Jakarta dapat memanfaatkan layanan uji emisi gratis di 53 lokasi yang disediakan oleh Pertamina Patra Niaga, Auto2000, Astra Daihatsu, Astra Isuzu, Astra UD Trucks, Astra Peugeot, BMW Astra, dan Lexus.
Pertamina Patra Niaga menawarkan layanan di SPBU dengan jadwal tertentu, sedangkan perusahaan swasta menyediakan layanan di berbagai cabang mereka di seluruh Jakarta.
Dengan adanya layanan ini, pemilik kendaraan dapat dengan mudah memastikan bahwa kendaraan mereka memenuhi persyaratan emisi dan menghindari sanksi tilang yang diberlakukan oleh pemerintah.